Ringkasan Eksekutif ARKO

Analisa Risiko Kesehatan Orang utan (ARKO) adalah sebuah proses pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan risiko yang mengikuti langkah-langkah dalam Wildlife Disease Risk Analysis (WDRA) (Jakob-Hoff et al., 2014). Proses WDRA ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru. Mengingat orang utan adalah satwa primata yang memiliki kedekatan dengan manusia, maka banyak penyakit pada orang utan bersifat zoonosis, sehingga kegiatan penilaian risiko kesehatan ini menjadi relevan dan penting untuk dilakukan bersama. 

Pelaksanaan rangkaian FGD ARKO merupakan kerjasama antara Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) dan Orangutan Veterinary Advisory Group (OVAG). Sebanyak empat kali pertemuan daring melalui Zoom  (6, 13, 20, dan 27 Agustus 2024) dan satu kali pertemuan luring (9-11 September 2024) telah dilaksanakan. 

Kegiatan ARKO mengikuti 1+5 langkah analisa risiko seperti yang dijelaskan dalam dokumen WDRA. Pembentukan tim inti dan analisa pemangku kepentingan menjadi langkah awal yang mendasari keseluruhan proses ARKO. Dalam perjalanannya, tim inti menyusun daftar pemangku kepentingan yang akan dilibatkan dalam ARKO, serta menyiapkan format lembar kerja (terlampir) yang akan digunakan oleh peserta ARKO dalam diskusi kelompok atau Focus Discussion Group (FGD). 

Para pemangku kepentingan yang dilibatkan adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan konservasi orang utan di Indonesia, khususnya dalam aspek pengelolaan kesehatan dari insitu dan eksitu. Sebanyak 13 UPT, 13 mitra, dan dan dua institusi penelitian diundang dalam kegiatan ini. Para peserta perwakilan  instansi telah menghadiri rangkaian kegiatan ini dengan cukup konsisten dari awal hingga akhir. 

Dari hasil analisa pemangku kepentingan ARKO, telah diidentifikasi 24 pemangku kepentingan yang mempunyai pengaruh dan keterlibatan tinggi (promoter), 6 pemangku kepentingan yang mempunyai pengaruh tinggi tetapi tidak terlibat langsung (latent), 14 pemangku kepentingan yang mempunyai keterlibatan tinggi tetapi kurang berpengaruh (defender), dan 9 pemangku kepentingan yang kurang terlibat maupun berpengaruh, meskipun tetap perlu diperhitungkan (apathetic). Selain itu peserta juga menyepakati bahwa Direktorat KKHSG akan menjadi posisi otoritas tertinggi yang memayungi para pemangku kepentingan dalam pengelolaan kesehatan orang utan dan satwa liar pada umumnya. 

Selanjutnya, kelima langkah analisa risiko adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan masalah
  2. Identifikasi ancaman
  3. Penilaian risiko
  4. Pengelolaan risiko
  5. Implementasi dan peninjauan


Dalam tahap perumusan masalah, tujuan utama ARKO disepakati sebagai berikut: 

“Membuat strategi tata kelola kesehatan orang utan dalam kegiatan penyelamatan, rehabilitasi, suaka, reintroduksi, dan monitoring pasca-reintroduksi yang terintegrasi dan transparan antar lembaga demi memastikan kesehatan dan kesejahteraan populasi orang utan, manusia, dan lingkungan dalam rentang waktu tertentu (1,5,10 tahun), oleh pemangku kepentingan yang teridentifikasi.” 

Dalam langkah identifikasi ancaman kesehatan pada orang utan, peserta berhasil mendata sebanyak 74 jenis ancaman, baik yang merupakan ancaman penyakit infeksius, ancaman penyakit non-infeksius, maupun ancaman yang bukan penyakit. Selanjutnya, dalam proses pertimbangan risiko, peserta memilih 12 ancaman prioritas yang penting untuk dianalisa lebih lanjut.

Daftar Ancaman Prioritas ARKO

Langkah ARKO

Dari ke-dua belas ancaman di atas, hingga akhir diskusi peserta telah mengidentifikasi semua titik kendali kritis dimana ancaman tersebut dapat masuk dan mempengaruhi kesehatan orang utan dan manusia, serta mendata opsi-opsi mitigasi untuk setiap titik kendali kritis. 

Langkah implementasi yang telah diidentifikasi dan dapat dilakukan dalam waktu dekat adalah:

  1. Kegiatan Joint Risk Assessment (JRA).
  2. Surveilans penyakit infeksius prioritas.
  3. Peningkatan kapasitas petugas lapangan orang utan dalam penggunaan sistem pelaporan SEHAT SATLI. 


Hasil ARKO ini akan sangat bermanfaat bagi para praktisi konservasi dan kesehatan orang utan di Indonesia, karena telah berhasil mengidentifikasi ancaman kesehatan yang prioritas, analisa pertimbangan risiko, serta rekomendasi opsi mitigasi yang paling efektif dan layak  dikerjakan. Panduan lengkap ARKO akan didistribusikan dan selanjutnya disiapkan langkah implementasi di masing-masing UPT bersama mitra yang melakukan kegiatan pengelolaan konservasi dan kesehatan orang utan. Diharapkan di masa yang akan datang,  kegiatan pengelolaan kesehatan orang utan di seluruh area persebarannya dapat berjalan lebih harmonis, sinergis, dan efektif dibawah kepemimpinan KKHSG.